KPK Periksa Dua ASN Kemenhub Dalami Dugaan Gratifikasi Proyek Jalur Kereta DJKA
Penahanan tersangka baru kasus proyek DJKA Medan(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemehub) terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, dua saksi yang diperiksa pada Selasa (26/5) ialah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan proyek di DJKA.

“Semua saksi hadir, lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin. Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai gratifikasi. 

“Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK tengah melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Sudewo. Penyidik menduga Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

KPK juga menegaskan akan mendalami dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Mereka antara lain Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, Ali Mufthi, hingga Ishak Mekki.

Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya pemilik PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang Bernard Hasibuan, serta Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan sekitar 21 orang tersangka yang berasal dari unsur Kementerian Perhubungan, anggota DPR, dan pihak swasta. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *