
SETELAH kasus yang mengguncang di Pati dan Ngawi, publik kembali dihadapkan pada penangkapan pimpinan sebuah padepokan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, atas dugaan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati.
Rentetan kasus tindakan asusila yang terus berulang di lingkungan pendidikan pesantren tersebut, KPAI merumuskan sikap dan prasyarat rekomendasi yang harus segera diambil oleh negara dan pemangku kepentingan untuk memutus rantai kekerasan seksual terutama di lingkungan pesantren.
Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan perlunya penerapan paradigma kerja revolusioner melalui asesmen nasional. KPAI meminta agar aspek pencegahan menjadi strategi utama pemerintah pusat dan daerah.
“Saat ini, pemerintah sedang melaksanakan Asesmen Nasional pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kejiwaan. KPAI mendesak agar program ini menyentuh seluruh anak di pesantren secara konsisten. Deteksi dini terkait kesehatan fisik dan mental santri merupakan kunci. Tanpa asesmen kesehatan yang baik sejak awal, program pendidikan terancam gagal dan negara tidak akan mampu menahan laju angka kejahatan seksual,” kata Jasra saat dihubungi, Rabu (27/5).
Kemudian penjemputan dan pemulihan korban secara proaktif. Pengawasan dan asesmen yang ketat harus dibarengi dengan langkah proaktif menjemput para korban. Semakin cepat korban dideteksi dan diberikan pelayanan pendampingan serta pemulihan kejiwaan, maka akan semakin efektif program-program perlindungan anak berjalan di pesantren.
Jasra mengatakan untuk menanggapi regulasi yang ada, KPAI menuntut evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penegakan hukum. Harus ada sistem pengawasan yang melibatkan pendiri, penggagas, pengurus, dan manajemen pesantren sebagai sebuah gerakan kolaborasi dalam penghapusan kekerasan seksual.
Tidak hanya itu di luar lingkungan pesantren yakni pelibatan orang tua. Peran pendidikan tidak boleh hanya dibebankan kepada pesantren semata.
“Orang tua yang menitipkan anak-anaknya memiliki peran besar untuk tetap aktif melakukan pengawasan bersama. Pola lepas tangan setelah anak masuk pesantren harus segera diubah menjadi pola pengasuhan yang partisipatif dan komunikatif,” ujar Jasra.
Terakhir yakni intervensi hulu mendesak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak sebagai langkah penyelesaian paling hulu. Jasra menekankan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Negara sangat ditunggu perannya di titik paling awal, yaitu mendeteksi kualitas pengasuhan sejak anak terlahir hingga keberlanjutan penanganannya.
”Tanpa deteksi pola pengasuhan yang rutin dan baik, kita akan terus berhadapan dengan masalah di puncaknya, yakni ketika anak-anak telah berulang kali mengalami pengabaian, penelantaran, dan kekerasan. RUU Pengasuhan Anak menjadi sangat krusial untuk memastikan standar perlindungan yang mengikat semua pihak, agar anak tidak berakhir menjadi korban di tempat yang seharusnya menjadi ruang teraman mereka untuk belajar agama dan budi pekerti,” pungkasnya. (Iam/P-3)
