Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu 28 Paket di Tanjung Redeb
Barang bukti milik MAT(Doc Humas Polres Berau)

SATUAN Resnarkoba Polres Berau, Kalimantan Timur, kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, kali ini polisi membekuk seorang laki-laki tersangka pengedar berinisial MAT (23), beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 28 paket.

Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto, melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Agus Priyanto yang didampingi Kasubsipenmas Sihumas Iptu Muhammad Kasim Kahar, Selasa (26/5) mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Minggu (24/5). Petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah 28 bungkus dengan total berat bruto mencapai 18,64 gram.

“Penindakan terhadap tersangka MAT, berawal masuknya informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, sekira pukul 13.30 Wita,” sebutnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat itu dan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian personel Sat Resnarkoba bergerak mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.30 Wita petugas melihat seorang pria yang dicurigai sehingga petugas langsung mengamankan orang itu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, dan belakangan ia mengaku berinisial MAT.

“Saat dilakukan interogasi awal, MAT mengakui kalau dirinya adalah pengedar dan masih menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan, dari pemeriksaan awal polisi mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna silver.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, MAT kembali mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung,” tuturnya. 

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka itu, kemudian petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan benar barang bukti yang disimpan di pinggir jalan itu akhirnya berhasil ditemukan petugas.

“Saat di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 28 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, serta 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, dan satu unit handphone,” beber Agus Priyanto.

Berdasarkan barang bukti yang diperoleh di lapangan, jelasnya, kemudian tersnagka serta barang bukti digiring ke Polres Berau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tegasnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berani memberikan informasi kepada kepolisian demi mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Diberitakan, sebelumnya dihari yang  sama Sat Resnarkoba Polres Berau juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb.

Dalam pengungkapan petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TR (22) beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 68 paket seberat total mencapai 53,56 gram bruto. (EM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *