
POLISI akan menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah Indonesia. Dalam operasi kali ini, salah satu sasaran prioritas petugas ialah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, termasuk tindakan sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” terang Kombes Pol. Aries Syahbudin dikutip laman Korlantas Polri, Selasa (26/5).
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya tren pelanggaran di mana pengendara memodifikasi atau menutupi identitas kendaraan mereka. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi denda hingga penyitaan kendaraan.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran menggunakan plat yang ditutup menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE untuk penegakan hukum elektronik. Di sisi lain, untuk pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan tilang konvensional.
Sasaran Utama Operasi Patuh
Selain fokus pada identitas kendaraan, Operasi Patuh juga akan menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata lainnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di antaranya:
- Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai spektek (TNKB).
- Pengendara yang sengaja melepas atau menutupi pelat nomor.
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong).
- Pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.
- Pengendara di bawah umur dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Sanksi bagi Pelanggar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau sengaja dikaburkan dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan atau denda administratif dalam Mata Uang Rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal guna menghindari tilang elektronik. Penggunaan teknologi ETLE tetap akan dioptimalkan, dan petugas di lapangan juga memiliki wewenang untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang bersifat sengaja dan membahayakan.
Dengan adanya Operasi Patuh ini, diharapkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. (H-4)
