Polres Sarolangun Ungkap Tambang Emas Ilegal Berkedok Pasir Silika
Satu ekskavator alat berat merk Hitachi diamankan Tim Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun, Polda Jambi, saat melakukan penambangan emas ilegal di Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat pekan lalu (22/5).(Dok Humas Polres Sarolangun Polda Jambi)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Sarolangun, Polda Jambi, membongkar praktik penambangan emas ilegal yang menggunakan modus penambangan pasir silika. Aktivitas terlarang ini ditemukan di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Operasi penertiban dilakukan oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sarolangun pada Jumat (22/5). Dalam penggerebekan di bantaran anak Sungai Batang Asai, pinggiran Dusun Padang Sungkai, petugas menyita satu alat berat jenis ekskavator serta berbagai peralatan penambangan.

Lima Pelaku Luar Daerah Diamankan

Operasi yang dikomandoi Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto tersebut berhasil mengamankan lima pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Menariknya, para pelaku bukan merupakan warga setempat, melainkan berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan.

Kelima tersangka yang diamankan berinisial RA, 43, SP, 42, PW, 45, FA, 20, dan FB, 23. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sarolangun.

Modus Operandi:

Para pelaku diduga mencoba mengelabui petugas dan masyarakat dengan berkedok melakukan penambangan batu atau pasir silika, padahal aktivitas utamanya adalah mengeruk emas secara ilegal di aliran sungai.

Komitmen Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Wendi Oktariansyah, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Yoshua Adrian, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.

“Saat turun ke lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan yang diduga bermodus penambangan batu silika. Personel mengamankan operator alat berat dan para pekerja yang sedang berada di lokasi untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Yoshua Adrian, Minggu (24/5).

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
  • Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aktivitas penambangan tanpa izin.

“Kasus ini masih kami dalami. Intinya, Polres Sarolangun terus berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan,” tegasnya. (I-2)








Detail Operasi Keterangan
Lokasi TKP Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan
Barang Bukti 1 Ekskavator dan Alat Tambang
Asal Pelaku Lampung dan Sumatra Selatan
Ancaman Hukum UU Minerba & KUHP Baru



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *