Narkoba Ditemukan dalam Penjara, Kepala LP Kerobokan Dinonaktifkan
(MI/Arnoldus)

JARINGAN peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Bali, kembali terbongkar. Temuan mengejutkan ini diperoleh setelah Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 02.00 Wita dini hari.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas menemukan berbagai jenis narkoba, alat isap (bong), telepon genggam, hingga minuman keras di dalam blok hunian warga binaan. Penemuan barang terlarang di lapas terbesar di Bali ini berbuntut panjang pada pencopotan pimpinan tertinggi di sana.

Kepala LP Dinonaktifkan, bukan Dipecat

Kepala LP Kerobokan, Hudi Ismono, resmi dinonaktifkan dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan. Kakanwil Ditjenpas Provinsi Bali, Decky Nurmansyah, mengklarifikasi simpang siur informasi mengenai status hukum Hudi.

“Kami pastikan bukan dipecat. Lebih tepatnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan,” tegas Decky saat dikonfirmasi pada Minggu (24/5/2026).

Decky menambahkan bahwa saat ini Hudi Ismono beserta sejumlah pegawai dan sipir LP Kerobokan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Pamintel dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas dengan asistensi dari Polda Bali.

Koordinasi dengan Polda Bali dan BNN

Usai penggeledahan, pihak Ditjenpas langsung melaporkan temuan tersebut ke Polda Bali pada hari yang sama sekitar pukul 17.00. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali menerima penyerahan barang bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Meskipun barang bukti diamankan, Decky Nurmansyah belum bersedia merinci total berat dan jenis narkotika yang disita. “Sedang pendalaman pihak terkait, nanti akan disampaikan kemudian,” ungkapnya.

Guna memutus rantai peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya, Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Langkah ini diambil untuk melakukan pengembangan secara masif di lingkungan LP Kerobokan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik terkait peredaran barang haram.








Detail Operasi Informasi Terverifikasi
Waktu Sidak 20 Mei 2026, 02.00 Wita
Barang Bukti Narkotika, Alat Isap, Ponsel, Miras
Status Kalapas Dinonaktifkan (Dalam Pemeriksaan)
Instansi Terlibat Ditjenpas, Polda Bali, BNN RI

Kini, publik menanti ketegasan aparat dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari pengaruh jaringan narkoba, mengingat kasus serupa terus berulang di LP Kerobokan. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *