
MENJELANG Hari Raya Iduladha,tren berkurban di masyarakat perkotaan mulai bergeser dengan memanfaatkan platform kurban digital yang lebih efisien. Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), Prof. Tika Widiastuti, menyoroti pentingnya regulasi dan keabsahan syariah pada platform-platform tersebut.
“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir melesat cukup pesat. Hal ini didukung dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan pembayaran online , serta tren filantropi Islam berbasis aplikasi,” kata Tika Widiastuti di Surabaya, Sabtu (23/5).
Menurutnya, perkembangan teknologi yang pesat melahirkan fenomena platform kurban digital yang menawarkan kemudahan dan efisiensi. Namun fenomena ini membawa dampak besar terhadap tata kelola ekonomi syariah di Indonesia.
Saat ini, berbagai platform mulai dari e-commerce , fintech syariah, hingga lembaga amil zakat menyediakan layanan kurban digital dengan sistem yang lebih transparan. Menurut Prof. Tika, perubahan perilaku masyarakat yang serba digital sejak era pandemi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah mampu beradaptasi dengan teknologi modern tanpa kehilangan esensinya.
Dari kacamata fikih, Prof. Tika menjelaskan bahwa kurban digital pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat kurban. Hal yang paling krusial adalah penerapan akad wakalah , yaitu pelimpahan kuasa dari mudahi (pekurban) kepada lembaga atau platform untuk membeli, menyembelih, dan mendistribusikan hewan kurban.
“Namun, memang masih ada perbedaan pandangan ulama terkait aspek musyahadah atau penyaksian penyembelihan. Sebagian ulama memandang penyaksian langsung tidak wajib, sehingga dokumentasi digital dianggap sudah cukup. Sementara sebagian lainnya menekankan pentingnya keterlibatan emosional dan spiritual dalam ibadah kurban,” katanya.
Tantangan Transparansi
Oleh karena itu, ia menyarankan agar platform kurban digital menyikapi perbedaan ini dengan pendekatan yang terbuka dan edukatif, bukan semata-mata berorientasi pada bisnis. Platform wajib menjelaskan akad yang digunakan, transparansi proses penyembelihan, hingga menyediakan opsi live streaming atau laporan visual bagi pekurban yang ingin menyaksikan prosesnya.
Di sisi lain, Prof. Tika tidak menjelaskan bahwa model bisnis kurban digital saat ini belum sepenuhnya selaras dengan prinsip ekonomi syariah. Tantangan terkait transparansi harga, kejelasan pengelolaan dana, hingga potensi komersialisasi ibadah masih sering ditemukan. Regulasi yang mengatur standar pengawasan syariah dan audit operasional pun dinilai sudah sangat mendesak.
“Regulasi tersebut penting untuk mengatur kejelasan akad, perlindungan konsumen, standar distribusi, audit syariah, keamanan transaksi, serta pelaporan penggunaan dana. Ini krusial agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Kendati memiliki tantangan regulasi, fenomena kurban digital terbukti memberikan kontribusi positif dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah pemerataan distribusi daging kurban hingga ke daerah terpencil yang selama ini jangkauannya sangat minim.
“Kurban digital memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan ibadah, meningkatkan transaksi ekonomi halal, dan memperkuat integrasi antara teknologi dengan keuangan syariah,” tambahnya.
Ke depan, potensi integrasi kurban digital dengan instrumen syariah lainnya—seperti zakat digital, sedekah online , maupun wakaf produktif dalam satu ekosistem—masih sangat besar. Namun, Prof. Tika memberikan catatan kritis agar digitalisasi ini tidak meminggirkan para peternak kecil di daerah. Platform digital wajib membangun kemitraan langsung dengan peternak lokal, tidak hanya bergantung pada pemasok besar.
“Platform perlu memastikan harga beli yang adil, memberikan pelatihan kualitas ternak, serta melakukan pemberdayaan. Jangan sampai peternak lokal kehilangan peran utamanya dalam rantai ekonomi kurban digital ini,” ungkapnya. (H-3)
