Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Indekos Jakarta Timur
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur.(Dok. Antara)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di area indekos. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa komplotan ini menyasar kendaraan yang terparkir di area kos-kosan. “Para pelaku melakukan pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor yang sedang diparkirkan di pos kos-kosan,” ujar Bayu saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026).

Kronologi dan Identifikasi lewat CCTV

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan LP Nomor 52 di Polsek Jatinegara. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (13/5) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara.

Polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta memeriksa keterangan saksi di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku awal berinisial MHB dan MS.

Penangkapan di Wilayah Bekasi

Pengejaran pelaku dilakukan hingga ke wilayah Jawa Barat. Pada 18 Mei 2026, polisi menangkap MHB dan MS di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pengembangan dari kedua pelaku tersebut, tim Satreskrim kembali meringkus dua tersangka lainnya, NMF dan DKF, di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian (terekam CCTV).

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Komplotan ini terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *