
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (18/5). Dalam persidangan kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli terkait enam perkara permohonan yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat.
Keenam perkara tersebut mempersoalkan berbagai pasal krusial dalam KUHP Baru, mulai dari aturan lambang negara, penghinaan terhadap kepala negara, hingga pasal mengenai perzinaan yang dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Persoalan Lambang Negara dan Penghinaan Presiden
Salah satu permohonan yang dibahas adalah perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang diajukan oleh Atrid Dayani dkk. Pemohon menguji Pasal 237 huruf b dan c terkait lambang negara. Mereka menilai norma tersebut bersifat multitafsir dan berisiko mengkriminalisasi ekspresi kebangsaan, akademik, serta kebudayaan.
Selain itu, MK menyidangkan perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak) dan Nomor 275/PUU-XXIV/2026 (Afifah Nabila Fitri) yang menyoroti pasal penghinaan presiden (Pasal 218 dan Pasal 264). Para pemohon berargumen bahwa pemberian proteksi khusus (privilese) kepada presiden bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
- Pasal 264: Dianggap identik dengan Pasal 15 UU 1/1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
- Pasal 218: Dinilai menciptakan ketidakpastian hukum karena memberikan hak istimewa pada jabatan presiden.
Kontroversi Pasal Perzinaan dan Dampak Sosial
Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 282/PUU-XXIII/2026 yang diajukan Susi Lestari serta Tania Iskandar menyoroti Pasal 411 ayat (2) tentang pidana perzinaan. Pemohon menilai pasal ini menciptakan situasi paradoks, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah secara resmi karena hambatan regulasi.
Pemohon berpendapat negara berada dalam posisi kontradiktif: di satu sisi menghalangi pernikahan beda agama, namun di sisi lain menghukum mereka karena melakukan hubungan di luar perkawinan sah. Selain itu, sistem pengaduan dalam pasal ini dinilai diskriminatif.
“Orang menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sendiri, sedangkan orang tidak menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak mereka. Ini membuat kelompok yang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi,” bunyi dalil pemohon.
Keterangan Pemerintah dan DPR
Dalam rangkaian persidangan ini, MK telah meminta keterangan dari pembentuk undang-undang. Pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir pada 9 Maret. Sementara itu, DPR RI melalui Tim Badan Keahlian yang diwakili Adjie Jalu dan Wildan telah memberikan keterangan pada 13 April 2026.
Seluruh pemohon dalam enam perkara ini memberikan kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani untuk mengawal jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi guna memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam implementasi KUHP nasional yang baru. (Ant/E-3)
