KSOP Labuan Bajo Batasi Pelayaran akibat Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi
Cuaca buruk di Labuan Bajo(MI/Marianus Marselus)

KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 02/MP-V/2026 terkait peningkatan kewaspadaan dan pembatasan aktivitas pelayaran akibat cuaca buruk yang diprakirakan terjadi mulai Jumat (15/5) hingga Minggu (17/5).

‎Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stamar Tenau yang memprediksi kondisi perairan di wilayah selatan Labuan Bajo mengalami peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang dalam tiga hari ke depan.

‎Berdasarkan data BMKG, angin di perairan selatan diprakirakan bertiup hingga mencapai 19 knot dengan tinggi gelombang laut berpotensi mencapai 2,1 meter. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pelayaran, terutama bagi kapal wisata dan kapal penumpang.

‎Dalam maklumat tersebut, KSOP Labuan Bajo menetapkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sementara hanya diberikan kepada kapal dengan tujuan Rinca, dengan pertimbangan faktor keamanan jalur pelayaran dan kondisi topografi perairan yang dinilai lebih aman dibanding rute lainnya.

‎Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menegaskan bahwa langkah pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keselamatan penumpang, awak kapal, serta keamanan pelayaran di tengah cuaca ekstrem.

‎“Kami mendapatkan informasi resmi dari BMKG bahwa selama tiga hari ke depan, angin akan bertiup cukup kencang dari arah tenggara dan gelombang pun meningkat. Ini bukan sekadar peringatan biasa, tapi langkah nyata kami memastikan tidak ada pihak yang mengambil risiko berlayar dalam kondisi yang tidak aman,” tegas Stefanus saat dikonfirmasi, Jumat (15/5) siang.

‎Menurut Stefanus, perubahan cuaca yang berlangsung cepat mengharuskan seluruh operator kapal dan pelaku transportasi laut meningkatkan kewaspadaan selama aktivitas pelayaran berlangsung.

‎Dalam maklumat yang ditandatangani tersebut, KSOP Labuan Bajo juga mengeluarkan lima ketentuan utama yang wajib dipatuhi seluruh nakhoda kapal, yakni memastikan kelaiklautan kapal dan memantau perkembangan cuaca, memberikan pengarahan keselamatan kepada penumpang sebelum keberangkatan.

Lalu, tidak berlayar pada malam hari serta menghindari wilayah berbahaya, segera memberikan informasi kepada kapal lain jika terjadi potensi bahaya dan berlindung apabila cuaca memburuk, serta terus berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas.

‎Selain itu, KSOP menegaskan memiliki kewenangan penuh untuk menunda maupun membatalkan keberangkatan kapal sewaktu-waktu apabila kondisi cuaca di lapangan dinilai tidak aman atau kapal tidak memenuhi standar keselamatan.

‎“Syahbandar berhak sepenuhnya menahan kapal jika di lapangan kami temukan fakta cuaca lebih buruk dari perkiraan atau kapal tidak laik laut. Jangan memaksakan diri, keselamatan adalah harga mati,” tambah Stefanus.

‎Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kapal, operator wisata, dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar menyesuaikan jadwal perjalanan selama masa pembatasan diberlakukan.

‎“Kami minta kerja sama semua pihak. Jangan ada yang keberatan jika kami periksa atau tahan kapal. Maklumat ini berlaku mulai besok sampai Minggu. Kami akan terus memantau dan jika kondisi membaik, pembatasan akan kami cabut kembali,” pungkasnya.

‎KSOP Labuan Bajo memastikan pemantauan cuaca akan terus dilakukan secara berkala dan pembatasan pelayaran akan dievaluasi kembali apabila kondisi perairan dinyatakan aman oleh otoritas terkait. (MM)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *