Cara Merubah Status Pekerjaan di KTP
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KARTU Tanda Penduduk atau KTP status adalah keterangan yang tercantum pada KTP yang menunjukkan kondisi atau keadaan seseorang dalam hal tertentu.

Dalam KTP, istilah status biasanya merujuk pada beberapa hal, seperti status perkawinan, status pekerjaan dan status kewarganegaraan.

Status di KTP merupakan informasi resmi tentang keadaan seseorang yang dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bagian dari data identitas penduduk.

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

  • KTP lama.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan kerja, surat pengangkatan, surat usaha.
  • Formulir perubahan data dari kelurahan atau Dukcapil.

2. Datang ke kantor Dukcapil atau kelurahan

Dinas Dukcapil kabupaten/kota, atau Kantor kelurahan/desa.

3. Isi formulir perubahan data

Petugas akan memberikan formulir untuk mengubah data, termasuk pekerjaan.

4. Verifikasi data

Petugas akan mengecek dokumen kamu dan mencocokkan dengan data di sistem Dukcapil.

5. Pembuatan KTP baru

Dicetak KTP baru dengan data pekerjaan yang sudah diperbarui, biasanya tidak dikenakan biaya.

Perubahan status pekerjaan di KTP dilakukan melalui Dukcapil dengan membawa dokumen pendukung, lalu data akan diperbarui dan KTP baru dicetak. (Z-4)

Sumber: biroputra, dealls



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *