Ibrahim Arief atau Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Terdakwa mantan konsultan IT Kemendikbudristek era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam seusai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek(Usman Iskandar/MI)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam.

Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Selasa (12/5/2026).

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Hakim Purwanto di ruang sidang.

Selain pidana penjara, Ibam diwajibkan membayar denda sebesar Mata Uang Rupiah 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Hakim menilai Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Analisis Putusan: Vonis 4 tahun ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim menghukum Ibam dengan 15 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Mata Uang Rupiah 16,92 miliar.

Vonis Pejabat Kemendikbudristek Lainnya

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua mantan pejabat Kemendikbudristek yang terlibat dalam pusaran kasus yang sama:






Terdakwa Jabatan Vonis Hakim
Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 4 Tahun Penjara
Mulyatsyah Eks Direktur SMP Kemendikbudristek 4,5 Tahun Penjara

Kasus ini masih terus bergulir mengingat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dijadwalkan baru akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026). Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *