
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan alasan dirinya membawa sejumlah orang dari luar kementerian sebagai staf khusus dan tim teknologi saat menjabat di Kemendikbudristek.
Penjelasan itu disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan keberadaan kelompok yang disebut sebagai “shadow organization” atau organisasi bayangan di lingkungan Kemendikbudristek.
“Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada istilahnya ‘shadow organization’. Apa bisa saudara jelaskan ke majelis hakim ini?” tanya jaksa dalam persidangan.
Nadiem menjawab bahwa orang-orang yang dibawanya merupakan individu dengan kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk mendukung transformasi digital pendidikan.
“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” ujar Nadiem.
Ia mengatakan sebagian dari mereka diangkat sebagai staf khusus menteri (SKM), sementara beberapa lainnya kemudian menduduki jabatan di kementerian.
Menurut Nadiem, kebutuhan menghadirkan tim teknologi muncul karena Kemendikbudristek saat itu diminta mempercepat digitalisasi pendidikan dan membangun berbagai platform aplikasi pendidikan berskala besar.
“Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya, tetapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar,” katanya.
Dalam keterangannya, Nadiem sempat menyebut arahan Presiden dalam rapat kabinet terkait digitalisasi pendidikan. Pernyataan itu langsung dipotong jaksa yang meminta agar nama Presiden tidak sembarangan dibawa dalam persidangan.
“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban,” kata jaksa.
Penasihat hukum Nadiem sempat menyanggah interupsi tersebut. Ketua majelis hakim Purwanto kemudian menengahi dan meminta agar terdakwa diberi kesempatan menyelesaikan jawabannya.
“Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab,” ujar hakim.
Nadiem lalu melanjutkan keterangannya. Ia menyebut tim teknologi yang dibawanya berada di luar struktur formal kementerian dan bekerja melalui kontrak dengan salah satu BUMN.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Jaksa juga menyebut terdapat 25 pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga ikut diperkaya dalam proyek pengadaan tersebut.
Adapun total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,1 triliun. Nilai itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.
