LPSK Ungkap Praktik Kejam Daycare Little Aresha: Anak Diikat hingga Dikurung di Ruang Gelap
Ilustrasi(Dok Metro TV)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan fakta dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. 

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membeberkan temuan awal yang dihimpun dari keterangan saksi pelapor dan orang tua korban. Fakta-fakta ini berbanding terbalik dengan laporan harian yang selama ini diterima orang tua dari pihak pengelola.

Berdasarkan keterangan saksi, terdapat praktik pengasuhan yang sangat jauh dari standar kelayakan. Anak-anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha diduga kerap mendapatkan kekerasan fisik dan mental jika tidak tenang.

“Ditemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi, termasuk anak-anak yang disebut kerap diikat dan ditempatkan di ruangan gelap saat mereka menangis,” ungkap Sri Suparyati melalui keterangannya, Senin (11/5/2026).

Tak hanya kekerasan fisik, pihak daycare juga diduga melakukan pengabaian terhadap kebutuhan gizi dasar anak. Makanan dan Air Susu Ibu (ASI) perah yang dibawa secara khusus oleh masing-masing orang tua dikabarkan diberikan secara acak kepada anak-anak lain.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya upaya manipulasi informasi oleh pihak pengelola. Sejumlah orang tua korban mengaku baru menyadari kondisi asli anak mereka setelah kasus ini mencuat, lantaran selama ini pihak daycare selalu memberikan laporan harian yang mengesankan anak-anak dalam kondisi baik dan ceria.

Akibat perlakuan tersebut, LPSK mencatat dampak kesehatan yang nyata pada para korban. “Terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan,” tambah Sri.

Sri mengatakan hingga saat ini, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Yogyakarta telah menerima pengaduan dari 182 orang tua korban. Dari total tersebut, LPSK baru menerima permohonan perlindungan resmi dari 14 orang, yang terdiri dari orang tua, anak korban, dan saksi kunci. LPSK memprediksi jumlah ini akan terus bertambah mengingat masih adanya kemungkinan korban lain yang belum berani melapor.

“Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting untuk memudahkan keluarga korban memperoleh akses terhadap layanan pelindungan dan pemulihan,” lanjutnya. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *