
PERLINDUNGAN tenaga kerja kini tidak lagi dipandang sekadar kewajiban administratif perusahaan, tetapi mulai menjadi bagian penting dari praktik bisnis berkelanjutan. Hal itu tercermin dari ajang Paritrana Award 2025 yang kembali memberikan apresiasi kepada perusahaan dan institusi dengan komitmen tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu penerima penghargaan tahun ini adalah PT Daikin Airconditioning Indonesia (Daikin) yang meraih penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori badan usaha besar dan menengah.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Muhaimin Iskandar dalam acara di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, kawasan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/5).
Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia
, Budi Mulia, mengatakan penghargaan tersebut menjadi cerminan komitmen perusahaan dalam menjadikan perlindungan pekerja sebagai bagian integral dari operasional bisnis.
“Apresiasi yang kami terima ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian integral dari praktik bisnis berkelanjutan,” ujar Budi Mulia.
Paritrana Award sendiri merupakan penghargaan tahunan yang diberikan kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan usaha kecil menengah yang dinilai aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Proses penilaiannya dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat provinsi hingga nasional. Sejumlah indikator menjadi perhatian utama dalam seleksi, di antaranya inovasi program perlindungan pekerja, kepatuhan administrasi, perluasan cakupan kepesertaan, hingga kepedulian terhadap pekerja rentan.
Budi menjelaskan, keberhasilan perusahaan meraih penghargaan tidak hanya berasal dari kepatuhan internal dalam mendaftarkan seluruh pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga dari upaya memperluas kesadaran perlindungan sosial kepada para mitra usaha.
Menurut dia, perusahaan mewajibkan seluruh subkontraktor untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan pekerja tidak berhenti pada lingkungan perusahaan inti saja.
“Dalam sosialisasi program ini, kami juga menggandeng langsung BPJS Ketenagakerjaan agar pemahaman mengenai pentingnya perlindungan sosial semakin luas di kalangan mitra kerja,” katanya.
Selain fokus pada pekerja formal, perusahaan juga terlibat aktif dalam program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut bertujuan mendorong perusahaan maupun individu membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan seperti asisten rumah tangga, pengemudi, hingga pelaku usaha kecil.
PEKERJA YANG DIJAMIN
Dalam partisipasinya di program itu, perusahaan tercatat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 24.802 pekerja rentan sepanjang 2025.
Angka tersebut menunjukkan semakin besarnya keterlibatan sektor swasta dalam memperluas perlindungan sosial di luar pekerja formal. Di tengah masih tingginya jumlah pekerja informal di Indonesia, keterlibatan perusahaan dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat perluasan jaminan sosial nasional.
Budi menilai penghargaan yang diterima tidak hanya menjadi motivasi internal perusahaan untuk terus memperkuat kesejahteraan pekerja, tetapi juga diharapkan dapat menginspirasi perusahaan lain agar ikut mengambil peran dalam perlindungan tenaga kerja.
“Kami berharap penghargaan ini dapat mendorong lebih banyak pihak untuk bersama-sama mengambil peran dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia,” ujarnya.
Bagi dunia usaha, perlindungan tenaga kerja kini semakin dipandang sebagai investasi jangka panjang. Selain menciptakan rasa aman bagi pekerja, jaminan sosial juga dinilai berpengaruh terhadap produktivitas dan keberlanjutan perusahaan di tengah persaingan industri yang semakin ketat. (E-2)
