Soal LHKPN Prabowo, KPK : Sudah Lapor Masih Verifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Prabowo belum muncul di situs resmi e-LHKPN KPK karena dalam proses verifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan laporan kekayaan Presiden Prabowo sudah disampaikan kepada lembaga antirasuah itu.

“Sudah (dilaporkan),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5).

Berdasarkan penelusuran di laman e-lhkpn.kpk.go.id, LHKPN Prabowo yang tersedia saat ini hanya laporan awal saat menjabat Presiden pada 2024. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Prabowo tercatat mencapai Rp2,06 triliun.

KPK menjelaskan belum tampilnya sejumlah LHKPN pejabat negara, termasuk Presiden dan menteri Kabinet Merah Putih, berkaitan dengan proses verifikasi administrasi yang masih berjalan. 

Menurut Budi, KPK memiliki waktu hingga 60 hari kerja sejak batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dipublikasikan.

“Untuk laporan LHKPN periodik batas akhirnya adalah 31 Maret. KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi. Artinya, kalau pelaporan di 31 Maret, saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan,” ujarnya.

Budi juga mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kekurangan dokumen maupun kesalahan data dalam laporan yang disampaikan para pejabat negara termasuk LHKPN Prabowo dan menteri lainnya.

“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara atau pejabat publik,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan melalui fitur yang tersedia di laman e-LHKPN apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian laporan.

“Di laman e-LHKPN, kami juga sudah menyediakan sebuah menu yang bisa diklik oleh siapa pun, oleh masyarakat, jika mengetahui ada sebuah laporan LHKPN dari seorang penyelenggara yang belum lengkap atau belum benar. Silakan nanti bisa memberikan masukan di sana,” kata Budi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK terkait belum tampilnya LHKPN Prabowo dan puluhan anggota kabinet di situs resmi lembaga tersebut. Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya meminta penjelasan resmi mengenai status pelaporan tersebut.

“Secara spesifik kami bersurat kepada PPID KPK. Adapun surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” ujar Yassar.

Berdasarkan catatan ICW per 4 Mei 2026, selain LKPN Prabowo, terdapat LHKPN 38 anggota kabinet yang belum dipublikasikan, terdiri atas 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *