Kuasa Hukum Bantah Suap Impor PT Blueray, Klaim 90 Persen Masuk Jalur Merah
Kuasa hukum ketiga terdakwa PT Blueray, Dinalara Dermawati.(MI/Abi)

PENASIHAT Hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan suap impor PT Blueray membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya praktik suap untuk mempermudah proses barang melalui jalur hijau di Bea Cukai.

Dalam dakwaannya, JPU sebelumnya menyebut John Field, Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) memberikan uang hingga Rp 61,3 miliar untuk mempengaruhi pejabat agar barang impor milik perusahaan bisa lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Dinalara Dermawati, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut kliennya justru lebih sering masuk jalur merah, bukan jalur hijau seperti yang didalilkan jaksa.

“Salah sekali pemberitaan (dakwaan) yang menyatakan mempermudah Blueray selalu hijau. Faktanya, setiap bulan itu Blueray tidak masuk jalur hijau, dia itu merah sampai 90%. Jadi tidak membuktikan bahwa setiap pemberian itu sehingga menjadi hijau,” ujar Dinalara usai jalani sidang dakwaan di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurutnya, kondisi tersebut juga membantah anggapan adanya praktik suap, karena tidak ditemukan adanya timbal balik (quid pro quo) dari pemberian uang tersebut.

“Kami belum sependapat kalau ini disebut suap. Karena kalau namanya suap, kita memberikan sesuatu, eksesnya harus ada dong. Sedangkan di dakwaan tidak diuraikan spesifik untuk apa. Faktanya kan tidak dipermudah, tetap merah terus 90%,” lanjutnya.

Dinalara juga menanggapi tudingan jaksa terkait manipulasi sistem “rule set targeting” di Bea Cukai. Ia menyebut bahwa kliennya justru sudah sejak awal masuk dalam kategori importir berisiko tinggi sehingga terus diarahkan ke jalur merah.

“Blueray ini sudah ditempatkan dalam namanya rule set targeting, artinya sudah ditarget dia akan merah terus sebanyak 90%. Pemberian tersebut tidak bermakna dan tidak berakibat apa-apa, bukan berarti untuk merubah kewenangan para pejabat,” jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya menilai persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai tindakan individu, melainkan berkaitan dengan sistem yang lebih luas di institusi kepabeanan.

“Patut diduga ini adalah sistem yang sudah terbangun dan terus-menerus terjadi. Siapapun yang masuk ke situ akan kena seperti itu. Jadi jangan hanya sekadar menangkap Blueray, ini tidak akan selesai kalau sistem di Bea Cukainya tidak diperbaiki,” tegas Dinalara.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU menyebut para terdakwa, yaitu pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK) memberikan suap dalam jumlah besar untuk mempengaruhi proses kepabeanan.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 61.301.939.000… serta pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Jaksa menegaskan, pemberian tersebut bertujuan agar barang impor milik perusahaan dapat lebih mudah lolos dari pengawasan, termasuk melalui jalur pemeriksaan yang lebih longgar.

“Maksud pemberian tersebut agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Burey Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar jaksa.

Bahkan, dalam dakwaan juga diuraikan dugaan pengaturan teknis sistem kepabeanan.

“Menyusun rule set targeting dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi… sehingga barang-barang impor milik Burey Cargo Group lebih cepat keluar melalui jalur hijau,” lanjut jaksa.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *