Ciptakan Kepastian Hukum, Batas Desa Urgen Diselesaikan
Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP)(Dok.HO)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo menegaskan batas desa urgen untuk segera diselesaikan. Ini karena penegasan batas desa untuk menciptakan kepastian hukum, perencanaan pembangunan tepat sasaran, dan mengurangi konflik antardesa. 

“Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” katanya dalam paparan saat pelaksanaan Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Manado, Sulawesi Utara yang berlangsung 28 – 30 April 2026.

Dalam program ILASPP ini,  Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia. Program ini dilaksanakan selama lima tahun dari 2025 -2029 dengan total target 5.000 desa. Pada tahap pertama, penegasan batas desa dilakukan di tiga kabupaten di Sulawesi, yaitu Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Donggala dan Tolitoli di Sulawesi Tengah. 

Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Tolitoli sebanyak 103 desa. 

“Maksudnya, meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi. Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa,” katanya. 

Dia menjelaskan, hingga saat ini penegasan batas desa mencapai 14,49 persen atau sebanyak 10.909 desa di seluruh Indonesia. Ada 10 provinsi dengan capaian batas desa tertinggi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, NTT, Lampung, Sumatra Selatan, dan Aceh. 

Adapun 10 provinsi dengan capaian batas desa terendah adalah Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara. 

Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya. (M-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *