
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia energi. Hanya dalam kurun waktu 13 hari, kepolisian berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan miliar dalam Mata Uang Rupiah.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa operasi intensif yang dilakukan sejak 7 April hingga 20 April 2026 ini berhasil mengidentifikasi kerugian negara yang sangat signifikan.
- Total Kerugian Negara: Rp243.669.600.800
- Laporan Polisi (LP): 223 Laporan
- Tersangka Ditangkap: 330 Orang
- Barang Bukti BBM: 403.000 Liter Solar & 58.000 Liter Pertalite
- Barang Bukti Lain: 13.000 Tabung Elpiji & 161 Unit Kendaraan
“Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat kejahatan energi ini mencapai Rp243.669.600.800,” tegas Irjen Nunung Syaifudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kejahatan Terstruktur di 33 Provinsi
Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi besar sebelumnya. Pada 7 April 2026, Bareskrim juga telah merilis temuan jaringan mafia serupa yang beroperasi secara masif di 33 provinsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.
Jika diakumulasikan dengan temuan terbaru, maka total kerugian negara akibat kebocoran subsidi energi dalam satu bulan terakhir telah melampaui angka Rp1,5 triliun. Nunung menilai tindakan para pelaku tidak hanya membebani kas negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan elpiji di lapangan,” tambah Nunung.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Selain menyita ratusan ribu liter BBM, polisi juga mengamankan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM ilegal. Pola kejahatan ini dinilai terstruktur, mulai dari pengambilan di SPBU secara berulang hingga penimbunan di gudang-gudang ilegal sebelum dijual ke sektor industri dengan harga komersial.
| Kategori | Rincian Kerugian (Per 7 April) |
|---|---|
| Penyalahgunaan BBM Subsidi | Rp516,8 Miliar |
| Penyalahgunaan Elpiji Subsidi | Rp749,2 Miliar |
| Total Tahap I | Rp1,26 Triliun |
Polri berkomitmen untuk terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan meminimalisir kebocoran anggaran negara dalam Mata Uang Rupiah. (H-4)
