
SOSOK selebritas internet Millen Cyrus kembali menjadi pusat perhatian publik. Keponakan Ashanty ini santer dikabarkan telah melakukan perubahan status jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Kabar ini memicu perdebatan hangat di media sosial, mengingat prosedur perubahan identitas gender di Indonesia memiliki aturan hukum yang sangat ketat.
Isu ini mencuat setelah beberapa unggahan di media sosial memperlihatkan penampilan Millen yang semakin feminin, yang kemudian diikuti oleh spekulasi netizen mengenai legalitas identitasnya. Namun, hingga saat ini, status resmi dokumen kependudukan Millen Cyrus masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Aturan Hukum Perubahan Gender di Indonesia
Di Indonesia, perubahan status jenis kelamin di dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang yang ingin mengubah status gender harus melalui serangkaian proses hukum yang panjang.
Berikut adalah poin-poin penting terkait regulasi perubahan gender di Indonesia:
- Putusan Pengadilan Negeri: Seseorang wajib mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak dapat mengubah data pada KTP.
- Bukti Medis: Pemohon biasanya harus melampirkan bukti medis yang kuat, termasuk hasil operasi rekonstruksi kelamin dan keterangan dari ahli psikologi atau psikiater.
- UU Adminduk: Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap perubahan peristiwa penting (termasuk jenis kelamin) harus dilaporkan dan didasarkan pada putusan pengadilan.
Hingga saat ini, data mengenai perubahan resmi KTP Millen Cyrus masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Disdukcapil maupun Millen Cyrus sendiri terkait kebenaran foto atau dokumen yang beredar di media sosial.
Larangan Keras dan Kontroversi
Kabar dugaan perubahan gender ini langsung mendapat “larangan keras” atau kritik tajam dari berbagai lapisan masyarakat. Sebagian besar netizen dan tokoh agama mengingatkan bahwa secara kodrat dan hukum agama yang diakui di Indonesia, perubahan jenis kelamin tetap menjadi isu yang sensitif.
Larangan keras ini juga sering dikaitkan dengan norma sosial yang berlaku. Meskipun secara hukum negara memungkinkan adanya perubahan melalui jalur pengadilan (seperti kasus yang pernah dialami beberapa publik figur lain), namun secara administratif, prosesnya tetap dipantau ketat untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Respon Millen Cyrus
Millen Cyrus sendiri dalam berbagai kesempatan wawancara sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tetap bangga dengan identitasnya. Meski tampil feminin, ia pernah berujar dalam beberapa podcast bahwa dirinya tidak ingin menghilangkan kodrat aslinya sebagai laki-laki dalam hal ibadah.
Namun, dengan berkembangnya isu KTP ini, publik menanti klarifikasi resmi. Apakah Millen benar-benar telah menempuh jalur hukum untuk legalitas gendernya, ataukah ini hanya sekadar rumor yang berkembang di kalangan netizen? (Z-4)
