
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Heri Hermansyah mengatakan sebanyak 16 mahasiswa yang juga sebagai terduga pelaku kekerasan seksual di Fakultas Hukum sudah dinonaktifkan secara akademik.
“Hari ini penonaktifan akademik untuk para pelaku, sambil menunggu hasil proses investigasi satgas PPK UI,” kata Prof Heri saat dihubungi, Rabu (15/4).
Ia mengatakan penonaktifan akademik tersebut berlaku sampai investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI selesai.
“Penonaktifan sambil nunggu hasil investigasi,” ujar dia.
UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. (Iam)
