
BANK Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas Rupiah layak edar dengan pertimbangan masa edar yang sudah lama atau adanya perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang tunai mereka agar tidak kehilangan nilai tukarnya.
Daftar Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran
Berdasarkan informasi resmi, terdapat sejumlah uang kertas Mata Uang Rupiah tahun emisi lama yang telah atau akan segera berakhir masa berlakunya. Beberapa di antaranya mencakup uang kertas emisi tahun 1960-an hingga akhir 1990-an.
Cara Menukarkan Uang Rupiah Lama
Untuk memudahkan masyarakat, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang rusak atau uang yang telah ditarik dari peredaran. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Melalui Aplikasi PINTAR BI
Masyarakat disarankan untuk melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui situs atau aplikasi resmi pintar.bi.go.id. Hal ini bertujuan untuk memilih lokasi kantor BI, tanggal, dan waktu penukaran agar lebih teratur.
2. Persyaratan Dokumen
- Membawa identitas diri (KTP) yang asli.
- Membawa fisik uang kertas Mata Uang Rupiah yang ingin ditukarkan dalam kondisi yang masih dapat dikenali keasliannya.
3. Datang ke Kantor Perwakilan BI
Setelah melakukan reservasi di aplikasi PINTAR, Anda dapat mendatangi kantor Bank Indonesia sesuai jadwal yang dipilih. Petugas akan melakukan verifikasi keaslian uang sebelum memberikan penggantian dengan uang emisi terbaru.
| Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|
| Apakah penukaran dipungut biaya? | Tidak, layanan penukaran uang di Bank Indonesia tidak dipungut biaya apapun. |
| Berapa lama batas waktu penukaran? | Biasanya BI memberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Detailnya dapat dicek di laman resmi BI. |
Penting bagi masyarakat untuk tetap update mengenai informasi penarikan Mata Uang Rupiah oleh Bank Indonesia. Segera lakukan pengecekan dan manfaatkan layanan aplikasi PINTAR BI untuk proses penukaran yang lebih cepat dan transparan. (H-4)
