Pengedar Sabu di Kutai Timur Ditangkap, Polisi Sita 40 Paket Siap Edar
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka HJA alias A.(Dok, Humas Polres Kutim)

TIM Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menangkap seorang pria pengendara sepeda motor berinisial HJA alias A di Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 40 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 18,89 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pengendara motor yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga kerap mengedarkan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan pria dengan ciri-ciri yang sesuai pada Jumat (28/8) pukul 17.00 WITA.

Saat diamankan dan digeledah di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam pakaian serta bungkus rokok milik tersangka.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain berdasarkan petunjuk tersangka. Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun. Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara. Di sana, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu di dalam tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan HJA yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka dan hasil pengembangan, petugas menyita sebanyak 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,89 gram,” ujar Iptu Erwin Susanto, Sabtu (29/8).

“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah tersangka yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” tambahnya.

Selain 40 paket sabu, polisi menyita puluhan sedotan plastik, satu unit ponsel, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, alat hisap (bong), timbangan digital, celana pendek, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

“Kami juga amankan satu unit telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika melakukan aksinya,” urai Erwin.

Saat ini HJA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani proses hukum dan pendalaman guna mengusut asal-usul barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras, bahwa informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kutim,” pungkas Erwin. (Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *