
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan usulan penangkalan terhadap seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial MA. Tindakan ini dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana atas pelanggaran hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menjelaskan bahwa proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju negara asal MA pada Sabtu (29/8/2026).
“Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani sanksi pidana atas pelanggaran hukum keimigrasian serta penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia,” ujar Bambang di Banda Aceh.
Kronologi Penangkapan dan Pelanggaran
MA sebelumnya ditangkap melalui operasi intelijen keimigrasian yang bersinergi dengan Tim Satgas BAIS di wilayah Banda Aceh. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa WN Pakistan tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Selain itu, ia terbukti menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.
Akibat perbuatannya, MA diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama satu tahun penjara sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah menyelesaikan masa pidananya di Rutan Banda Aceh, pihak Imigrasi segera melakukan penindakan lanjutan untuk mengeluarkan MA dari wilayah kedaulatan Indonesia.
Komitmen Penegakan Hukum di Aceh
Bambang menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh berkomitmen menegakkan aturan hukum secara konsisten, tegas, dan terukur. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara. WNA yang menyelesaikan sanksi pidana wajib dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memberikan apresiasi atas kolaborasi solid jajaran keimigrasian di Aceh. Ia memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui sinergi antarinstansi, termasuk dengan pihak intelijen dan aparat penegak hukum lainnya.
“Tindakan pendeportasian ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Tidak ada celah bagi pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah hukum Provinsi Aceh,” pungkas Tato. (Ant/I-2)
