Polresta Banda Aceh Tangkap Mantan ART Pencuri Emas Senilai Rp119 Juta
Ilustrasi.(Magnific)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap seorang mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial NH, 31, atas dugaan pencurian perhiasan emas milik mantan majikannya. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp119 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa NH ditangkap pada Jumat (28/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang diajukan oleh korban.

“Dalam proses pemeriksaan awal, NH mengakui mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” ujar Dizha di Banda Aceh, Sabtu (29/8).

Sebagai informasi, mayam merupakan satuan berat emas yang lazim digunakan di Aceh. Satu mayam setara dengan kurang lebih 3,3 gram. Dengan demikian, 13 mayam yang diakui pelaku setara dengan sekitar 42,9 gram emas.

NH diketahui pernah bekerja sebagai ART di rumah korban, Nuraida, 50, yang berlokasi di Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 mayam atau sekitar 36,3 gram emas yang terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang. Selain perhiasan, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian tersebut.

“Kami menyita satu sepeda motor Honda Vario, dua telepon seluler merek Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu kulkas merek Sharp,” tambah Dizha.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari hilangnya sebagian perhiasan pada 4 Juni 2026. Kecurigaan semakin menguat pada 7 Agustus 2026, saat korban menemukan salah satu gelang miliknya memiliki ukuran yang berbeda dari biasanya, yang diduga ditukar oleh pelaku.

Setelah mencocokkan dengan surat kepemilikan, korban memperkirakan total emas yang hilang mencapai 19,5 mayam atau sekitar 64,35 gram. Berdasarkan harga emas per 24 Agustus 2026, nilai kerugian mencapai Rp119 juta.

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Jatanras menunjukkan bahwa pelaku menjual atau menukarkan emas tersebut di dua tempat, yakni Toko Emas Om Yan sebanyak 10 mayam dan Toko Emas Mustika sebanyak 3 mayam.

Saat ini, NH beserta barang bukti ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan perkara ini. (Ant/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *