Teguran Keras KH Hasyim Asyari terhadap Praktik Maulid yang Menyimpang
Sejumlah warga berebut ancak gunungan hasil bumi usai Kirab Ancak Agung dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Jember, Jawa Timur, Sabtu (22/8/2026).(Antara/Seno)

PENDIRI Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari, memberikan perhatian serius terhadap cara masyarakat dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Melalui karyanya, Kitab At-Tanbihat al-Wajibat, beliau menyampaikan kegeraman sekaligus peringatan keras terhadap praktik perayaan yang justru melenceng dari nilai-nilai agama dan dipenuhi kemungkaran.

Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir akun Ruang Fatwa di Instagram. Semoga dapat diambil hikmahnya.

Latar Belakang Penulisan Kitab At-Tanbihat

Kitab ini disusun sebagai respons langsung terhadap fenomena yang disaksikan beliau pada malam Senin, 25 Rabiul Awal 1355 H. Saat itu, Mbah Hasyim melihat sekelompok penuntut ilmu di suatu lembaga pendidikan agama mengadakan perkumpulan maulid yang tidak semestinya.

Beliau khawatir model pengajian yang menyimpang tersebut akan menyebar luas di Indonesia dan diikuti oleh masyarakat awam dengan tambahan kemaksiatan yang lebih parah.

Bentuk Kemungkaran dalam Perayaan Maulid

Dalam catatannya, KH Hasyim Asy’ari merinci beberapa praktik tercela yang terjadi dalam acara tersebut, di antaranya:

  • Hiburan dan Permainan Fisik: Ada pertunjukan tinju (boxing) yang dianggap sebagai seni atau permainan, tetapi dilakukan dalam bingkai acara keagamaan.
  • Penggunaan Alat Musik: Penggunaan alat musik yang tidak sesuai dengan kesakralan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan riwayat hidup Nabi.
  • Ikhtilat (Percampuran Lawan Jenis): Kehadiran perempuan ajnabi (bukan mahram) yang berada dekat dengan laki-laki dan menyaksikan kegiatan tersebut secara bebas.
  • Perilaku Buruk di Masjid: Ada permainan menyerupai perjudian, menari, bersenda gurau berlebihan, hingga berteriak-teriak di dalam maupun sekitar masjid.

Baca juga: Keutamaan Maulid Nabi Menurut Khulafaur Rasyidin dan Ulama Salaf

Hukum Menyelenggarakan dan Menghadiri Maulid yang Mungkar

KH Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa melaksanakan maulid dengan ciri-ciri kemungkaran tersebut hukumnya ialah haram. Beliau menyatakan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharamannya. Orang yang menganggap baik praktik tersebut dinilai sebagai orang yang tertutup mata hatinya dan hanya menuruti hawa nafsu.

Lebih lanjut, beliau merinci konsekuensi hukum terkait keterlibatan dalam acara tersebut:

  • Menghadiri dan Melihat: Hukumnya haram karena setiap sesuatu yang mengandung kemungkaran, haram pula untuk disaksikan.
  • Donasi dan Harta: Memberikan harta atau donasi untuk acara tersebut adalah haram karena termasuk kategori membantu kemaksiatan (ta’awun ‘alal itsmi).
  • Tabdzir (Pemborosan): Membelanjakan harta untuk acara yang penuh kemungkaran dianggap sebagai pemborosan yang diharamkan, setara dengan membelanjakan harta untuk kemaksiatan lain.

Baca juga: Tradisi Maulid Nabi dalam Literatur Ulama Mazhab Hanbali

Peringatan Keras: KH Hasyim Asy’ari memperingatkan bahwa merayakan maulid dengan cara yang meremehkan adab dan menyakiti Rasulullah SAW dapat menyeret pelakunya ke dalam dosa besar yang dekat dengan kekufuran. Beliau mengkhawatirkan akhir kehidupan yang buruk (su’ul khatimah) bagi mereka yang tidak segera bertobat.

Melalui Kitab At-Tanbihat, Mbah Hasyim mengajak kaum Muslimin untuk kembali pada esensi peringatan Maulid yang benar, yakni meneladani akhlak Rasulullah dengan penuh adab, bukan menjadikannya ajang hiburan yang melanggar syariat. (I-2)

Baca juga: Pandangan Sejumlah Ulama tentang Perayaan Maulid Nabi Muhammad



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *