Imbas Karhutla, Kemendikdasmen akan Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat
Ilustrasi(Dok. Istimewa)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Pulau Kalimantan. Fokus utama kebijakan ini adalah menjaga keselamatan warga sekolah tanpa mengabaikan hak pendidikan murid.

Berdasarkan data terintegrasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, dampak karhutla telah memaksa ribuan satuan pendidikan beralih ke metode pembelajaran daring.

Data Dampak Karhutla terhadap Sektor Pendidikan (Per 11 Agustus 2026):







Indikator Jumlah/Keterangan
Satuan Pendidikan Terdampak PJJ 3.524 Sekolah
Jumlah Murid Terdampak PJJ 571.338 Murid
Wilayah Prioritas PJJ Prov. Kalbar, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Banjarbaru.

Protokol Darurat dan Prinsip Utama

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pihaknya tengah memperbarui Surat Edaran (SE) Menteri untuk memperkuat protokol pembelajaran dalam kondisi darurat kabut asap. Pemerintah menetapkan tiga prinsip utama dalam penanganan ini: prioritas keselamatan, pemenuhan hak belajar, dan persiapan pemulihan pascabencana.

“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8).

Mu’ti menginstruksikan kepala sekolah untuk memegang kendali penuh dalam pengawasan PJJ. Sementara itu, pengawas, pembina, dan penilik diminta melakukan pemantauan intensif guna mengantisipasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan dan kelancaran KBM.

Implementasi di Daerah: Kasus Banjarbaru

Kota Banjarbaru menjadi salah satu wilayah yang telah menetapkan jadwal PJJ secara spesifik. Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan setempat tertanggal 21 Agustus 2026, PJJ akan dilaksanakan pada 24-28 Agustus 2026. Meski murid belajar dari rumah, pendidik dan tenaga kependidikan tetap bertugas dari sekolah dengan jadwal reguler mulai pukul 07.30 WITA, disertai toleransi keterlambatan akibat kondisi asap.

Langkah Mitigasi dan Dukungan Operasional

Selain aspek regulasi, Kemendikdasmen menyiapkan sejumlah langkah teknis dan dukungan fasilitas:

  • Posko Pendidikan Darurat: Pengaktifan posko di lima provinsi prioritas karhutla.
  • Fasilitas Kesehatan: Distribusi masker medis dan paket kesehatan ke sekolah-sekolah terdampak.
  • Sarana Belajar: Penyediaan modul pembelajaran dan ruang kelas aman asap di sekolah rujukan tiap kecamatan.
  • Dukungan Psikososial: Pelayanan kesehatan mental bagi murid dan warga sekolah yang terdampak bencana.
  • Fleksibilitas Anggaran: Penggunaan dana BOS dan BOP diperbolehkan secara fleksibel untuk penanganan kondisi darurat asap.

Pemantauan kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) akan terus dilakukan hingga akhir September 2026. Data harian ISPU ini akan menjadi basis pengambilan keputusan terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran di lapangan. (Fik/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *