
PUBLIK diminta tidak salah kaprah dalam memaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan aturan kuota internet hangus. Putusan tersebut dinilai tidak serta-merta mewajibkan seluruh layanan data atau kuota internet dari operator seluler harus berlaku selamanya tanpa batas waktu.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan bahwa putusan MK hadir sebagai penengah polemik di masyarakat sekaligus memberikan panduan bagi industri tanpa mematikan model bisnis operator. Menurutnya, operator tetap memiliki fleksibilitas dalam menyusun skema layanan mereka.
“Keputusan dari MK ini tidak harus dimaknai bahwa seluruh layanan kuota itu wajib berlaku selamanya. Operator tetap memiliki fleksibilitas dalam menyusun model bisnis,” ujar Heru menanggapi putusan tersebut pada Kamis (13/8).
Heru menegaskan amanat utama putusan MK adalah ketersediaan pilihan bagi konsumen. Operator didorong menghadirkan paket alternatif yang menjamin kuota tidak hangus seketika, misalnya melalui sistem akumulasi (roll-over), skema refund, atau kompensasi lain yang saling menguntungkan.
Ia mengibaratkan layanan internet seharusnya setransparan meteran listrik PLN. Konsumen perlu mengetahui secara pasti penggunaan data mereka, termasuk transparansi pembagian kuota harian atau waktu tertentu agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelanggan dan penyedia layanan.
Untuk mengimplementasikan putusan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didorong segera merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Heru menekankan pentingnya pelibatan pemangku kepentingan seperti akademisi dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam merumuskan aturan turunan.
Regulasi yang matang dan penegakan hukum yang konsisten diyakini akan menciptakan ekosistem industri yang sehat. Keseimbangan antara perlindungan konsumen, inovasi industri, dan pengawasan menjadi kunci utama dalam menindaklanjuti putusan MK ini. (Z-10)
