
KOMISI II DPR RI mendukung penuh opsi yang tengah dikaji Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pelayanan dasar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. Langkah ini dinilai menjadi solusi permanen untuk mengatasi krisis anggaran daerah sekaligus mengurai ketimpangan distribusi tenaga pendidik dan kesehatan di pelosok Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penarikan pengelolaan PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan ke tingkat pusat akan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini tergerus belanja pegawai.
“Karena itu, isu ketimpangan jumlah guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah bisa cepat diatasi dengan melakukan rotasi secara nasional oleh pemerintah pusat,” kata Rifqinizamy dikutip dari Antara, Kamis (13/8).
Rifqi menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengambilalihan kewenangan ini sangat memungkinkan. Dengan demikian, tanggung jawab penggajian hingga redistribusi pegawai sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Gagasan penarikan status PPPK tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai skenario jangka panjang mengatasi persoalan pembiayaan daerah. Tito mengonfirmasi bahwa opsi tersebut saat ini tengah dihitung secara matang melalui simulasi (exercise) lintas kementerian.
“Bisa ditarik dan menjadi ASN pemerintah pusat. Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, tidak menumpuk satu tempat, bisa. Ini sedang dilakukan exercise,” kata Tito usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta.
Tito menekankan bahwa pada prinsipnya pemerintah memegang teguh komitmen bahwa tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan fiskal daerah.
Sambil mengkaji skema penarikan PPPK ke pusat, pemerintah mengambil langkah darurat jangka pendek guna menyelamatkan daerah yang belanja pegawainya sudah membengkak di atas 40 hingga 60 persen dari total APBD.
Berdasarkan keputusan bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 5 Agustus 2026, pemerintah pusat memutus mengucurkan total dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun ke pemerintah daerah.
“Rp10 triliun di antaranya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian, Rp8 triliun lebih itu adalah penambahan istilahnya top-up DAU,” terang Tito.
Langkah pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan pencairan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut turut diapresiasi oleh Komisi II DPR. Rifqi berharap kebijakan relaksasi transfer keuangan ini konsisten dilakukan agar ruang fiskal daerah untuk pembangunan tidak semakin sempit.
“Kebijakan oleh pemerintah hari ini bersesuaian dengan beberapa kali rapat di Komisi II yang merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer keuangan pusat ke daerah,” puji Rifqi. (Ant/P-4)
