Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Siapkan Regulasi hingga Kanal Aduan untuk Lindungi Santri
Menteri AgamaÊNasaruddin Umar (kiri) dan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad SyafiÕi (kanan) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pesantren dan madrasah yang ramah anak. Langkah sistematis dilakukan mulai dari penguatan regulasi, pembentukan Satuan Tugas (Satgas), penerapan sanksi tegas, hingga penyediaan mekanisme pelaporan berbasis digital yang aman bagi para santri.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan harus dilakukan secara sistematis dan terukur. Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) beserta petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren dan madrasah.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu diperkuat dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, hingga penanganan kasus. Keberadaan Satgas diharapkan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dan tidak ada kasus yang disembunyikan.

“Penguatan regulasi perlu diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki peran dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan terhadap potensi kekerasan. Kehadiran Satgas diharapkan dapat memastikan persoalan kekerasan tidak ditutup-tutupi dan setiap laporan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan,” kata Wamenag, Rabu (12/8).

Kemenag juga menyiapkan penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Tidak hanya pelaku, lembaga atau pihak yang terbukti sengaja memberikan perlindungan kepada pelaku juga akan dikenai sanksi.

“Jangan sampai ada lembaga yang melindungi pelaku. Pelaku harus mendapatkan sanksi dan lembaga yang melindungi pelaku juga harus mendapatkan sanksi,” tegasnya.

Selain aspek regulasi dan penegakan sanksi, perlindungan peserta didik juga diarahkan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana. Salah satu fasilitas yang didorong adalah pemasangan kamera pengawas atau CCTV di area umum, seperti ruang kelas dan koridor.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan kekerasan. Penataan ruang, pengawasan lingkungan, serta penyediaan saluran pengaduan dinilai perlu berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Romo Syafi’i juga menekankan pentingnya pendidikan agama dalam membangun karakter peserta didik. Menurutnya, penguatan nilai keagamaan dapat menjadi fondasi moral dan spiritual bagi anak dalam memahami perilaku yang benar dan salah serta membangun sikap saling menghormati.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap pesantren yang menghadapi persoalan kekerasan seksual. Salah satunya melalui pencabutan izin operasional pesantren.

“Kita telah melakukan pencabutan Ijin Operasional Pesantren pada lembaga yang terkena persoalan kekerasan seksual,” ujar Suyitno.

Kemenag juga menjalankan program percontohan Pesantren Ramah Anak. Pesantren yang menjadi lokasi piloting akan memperoleh pendampingan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan prinsip perlindungan anak diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Untuk memperkuat akses pengaduan, Kemenag menyediakan Telepontren, yakni layanan berbasis WhatsApp yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren. Ditjen Pendidikan Islam juga tengah menyiapkan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan) sebagai kanal pengaduan bagi anak-anak di lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.

“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri,” jelasnya.

Menurut Suyitno, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, dan melindungi identitas pelapor menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan anak. Dengan demikian, santri maupun peserta didik dapat menyampaikan laporan ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan tanpa khawatir mendapat tekanan.

Penguatan pesantren dan madrasah ramah anak tersebut menjadi bagian dari konsolidasi Kemenag untuk membangun ekosistem pendidikan keagamaan yang aman dan inklusif. Peta jalan Pesantren Ramah Anak mencakup penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas dan Satgas, serta pelembagaan program agar perlindungan anak dapat berjalan secara berkelanjutan. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *