
MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman serius terkait kasus pencatutan nama Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah naskah ilmiah. Nama Presiden beserta sejumlah tokoh lainnya diketahui dicantumkan tanpa izin dalam karya yang diunggah di platform repository ilmiah SSRN.
Menteri Brian mengungkapkan bahwa tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat Jenderal (Irjen) dan sejumlah dosen telah bergerak untuk mengumpulkan fakta di lapangan. Laporan awal menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap prosedur perizinan dan etika akademik.
“Iya, jadi ini masih berjalan ya, karena kan penelitiannya baru. Tadi pagi saya juga baru mendapatkan laporan dari tim pemeriksa yang terdiri dari Irjen dan beberapa dosen,” ujar Brian Yuliarto saat ditemui di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pengakuan Penulis Utama Berinisial DD
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penulis utama naskah tersebut yang berinisial DD telah mengakui perbuatannya. DD secara sepihak memasukkan nama-nama tokoh penting sebagai co-authors tanpa adanya komunikasi, apalagi persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Pencatutan nama ini tidak hanya ditemukan pada satu platform, melainkan tersebar di beberapa media publikasi ilmiah, antara lain:
- Buku ilmiah.
- Repository (termasuk SSRN).
- Jurnal ilmiah.
“Penulis utama memang mencatat nama beberapa co-authors. Yang bersangkutan mengakui bahwa mencatat namanya tidak mendapatkan izin. Hampir semua nama yang ada itu tidak mengetahui, apalagi menyetujui,” tegas Brian.
Pihak kementerian memastikan bahwa tokoh-tokoh yang namanya tercantum sama sekali tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan naskah tersebut. DD dilaporkan telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas tindakan tersebut.
Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu
Selain masalah etika pencatutan nama, tim investigasi Kemdiktisaintek menemukan indikasi pelanggaran lain berupa penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Dalam naskah tersebut, DD mencantumkan gelar Profesor dan Doktor, padahal status akademiknya belum mencapai jenjang tersebut.
hasil analisis konteks saat ini kementerian menunjukkan bahwa DD baru saja menyelesaikan sidang promosi doktornya beberapa waktu lalu dan belum secara resmi menyandang gelar doktor, apalagi jabatan fungsional Guru Besar (Profesor).
“Ini yang akan kita dalami lagi, termasuk juga bahwa ada sebutan profesor, doktor, itu ternyata belum mendapatkan gelar itu. Tindak lanjut tentu akan kita tindak lanjuti,” kata Mendiktisaintek.
Sanksi dan Komisi Etik
Pemerintah memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan akademik yang berlaku. Komisi etik akan dilibatkan untuk menentukan derajat pelanggaran dan sanksi yang tepat bagi penulis utama.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menutup dengan pernyataan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan. “Kita akan melihat secara keseluruhan, kemudian kita akan lihat hal-hal apa yang memang dilanggar. Yang pasti kita akan menjelaskan ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Ant/I-1)
- Status Investigasi: Sedang berjalan (On-going).
- Tim Pemeriksa: Irjen Kemdiktisaintek dan tim dosen ahli.
- Fokus Pemeriksaan: Pelanggaran etika publikasi, pencatutan nama tanpa izin, dan validitas gelar akademik.
- Langkah Selanjutnya: Konfirmasi kepada seluruh pihak yang dicatut dan sidang komisi etik.
