
SEKRETARIS Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo meminta pemerintah melakukan evaluasi layanan kesehatan setelah masalah pasien BPJS Kesehatan viral akibat menunggu 8 jam di IGD tak kunjung mendapatkan ruang rawat inap.
“Turut prihatin membaca berita soal pasien yang menceritakan pengalamannya selama 8 jam belum mendapatkan ruangan, dan kabar duka bahwa pasien tersebut akhirnya meninggal dunia,” kata Rio dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Ia menilai kejadian tersebut merupakan pukulan telak bagi pelayanan kesehatan di Indonesia. Ia menilai pemerintah perlu membentuk tim investigasi independen guna melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Apabila ditemukan dugaan malpraktik atau maladministrasi yang menyebabkan pasien meninggal dunia, maka tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif,” ujar dia.
Media sosial diramaikan dengan viralnya komentar tenaga kesehatan (nakes) dan dokter terhadap keluhan pasien BPJS Kesehatan tersebut. Para dokter dan tenaga kesehatan itu dinilai tak memiliki empati terhadap pasien.
Pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan layanan itu bernama Yusrizal. Ia dikabarkan telah meninggal dunia. Menanggapi itu, YLKI mengatakan para nakes perlu diberikan sanksi.
“Bagi pihak yang berkomentar jahat pada cuitan pasien, tidak cukup hanya permintaan maaf dan sanksi sosial. Tapi harus diberikan sanksi etik kalau merupakan suatu profesi tenaga kesehatan,” ungkap dia.
Rio menegaskan bahwa hak konsumen untuk bersuara dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, kritik dan keluhan konsumen tidak boleh dibalas dengan intimidasi, perundungan, maupun upaya membungkam saat mereka menyampaikan pengaduannya. (H-4)
