
UNIVERSITAS Indonesia (UI) secara resmi memperkenalkan model pengembangan ekosistem halal di lingkungan perguruan tinggi melalui inisiasi Zona Halal Kampus. Proyek percontohan ini dimulai dari kantin Program Pendidikan Vokasi UI sebagai langkah nyata dalam membangun budaya halal yang berkelanjutan di lingkungan akademis.
Plt. Kepala UI Halal Center, Nia Adriana, menjelaskan bahwa keberadaan Zona Halal bukan sekadar label, melainkan sebuah ekosistem yang terintegrasi. Hal ini disampaikan dalam peresmian di Kampus UI Depok pada Kamis (30/7/2026).
“Zona halal harus dimaknai sebagai sebuah ekosistem. Di dalamnya terdapat proses edukasi, pendampingan, pemenuhan standar, serta komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan penerapan prinsip halal,” ujar Nia Adriana.
UI Halal Center berperan aktif dalam mendampingi para pelaku usaha (tenan) agar tidak hanya berhenti pada perolehan sertifikat halal secara administratif. Fokus utama pendampingan adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab moral dan operasional dalam menjaga konsistensi kehalalan produk secara terus-menerus.
Komitmen Vokasi UI terhadap Budaya Mutu
Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, Dr. Safrin Arifin, menegaskan bahwa peluncuran Zona Halal ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Lebih dari sekadar penyediaan konsumsi, inisiatif ini adalah upaya membangun budaya mutu dan kesadaran halal bagi seluruh sivitas akademika.
“Kami berharap Kantin Vokasi UI dapat menjadi ruang belajar sekaligus contoh penerapan ekosistem halal yang melibatkan perguruan tinggi, pendamping halal, dan para pelaku usaha,” kata Dr. Safrin.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UI Halal Center dan Program Pendidikan Vokasi UI.
- Integrasi sertifikasi halal dengan program edukasi dan pembinaan berkelanjutan.
- Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada unit usaha kampus.
Capaian Tahap Awal: 19 Tenan Bersertifikat
Pada tahap awal implementasi, sebanyak 19 tenan yang beroperasi di Kantin Vokasi UI telah mengikuti program pembinaan intensif. Hasilnya, seluruh tenan tersebut berhasil memperoleh Sertifikat Halal resmi.
Selain pemenuhan aspek legalitas halal, para pelaku usaha dibekali dengan berbagai kompetensi pendukung, antara lain:
- Penerapan SJPH: Memastikan alur bahan baku hingga penyajian terjaga kehalalannya.
- Higiene dan Sanitasi: Standar kebersihan ruang produksi dan alat saji.
- Tata Kelola Usaha: Manajemen operasional yang mendukung keberlanjutan standar mutu.
Dampak bagi Kepercayaan Konsumen
Penerapan Zona Halal di lingkungan kampus diharapkan membawa dampak ganda. Pertama, meningkatkan kualitas pengelolaan unit usaha internal kampus melalui standarisasi yang ketat. Kedua, memperkuat kepercayaan konsumen—baik mahasiswa, dosen, maupun staf—terhadap keamanan dan kehalalan produk yang dipasarkan di lingkungan universitas.
Model yang dikembangkan oleh UI ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lain di Indonesia dalam mengimplementasikan ekosistem halal yang komprehensif dan terukur. (Ant/I-1)
