Legislator Apresiasi Menteri UMKM yang Tetapkan Pengemudi Ojol Roda Dua sebagai Pelaku UMKM
Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman(Dok Istimewa )

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Kementerian UMKM yang telah menetapkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penetapan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap 2,8 juta pekerja ekonomi digital.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang transparansi Biaya, Hak Kemitraan dan Kewajiban Pelaku Usaha di Platform Digital dan Marketplace yang berlaku sejak pada 17 Juni 2026.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Menteri Maman. Selama ini 2,8 juta pengemudi ojol roda dua bekerja seperti UMKM tapi tidak diakui. Dengan status ini, teman-teman ojol sekarang punya payung hukum, bisa akses KUR, pelatihan, dan jaminan sosial. Ini bukan sekadar label. Ini pengakuan negara bahwa Ojek Online (Ojol) adalah tulang punggung logistik dan mobilitas mikro. Ke depan kami dorong agar aplikator juga wajib memfasilitasi pendaftaran NIB dan BPJS bagi mitranya,” ujar Gandung dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (29/7).

Menurut data pengemudi ojol roda 2 di Indonesia 2026, jumlah pengemudi tercatat kurang lebih mencapai 2,8 juta orang. Pengemudi ojol roda 2 aktif di seluruh Indonesia dengan sebaran wilayah 42% Jabodetabek, 18% Jawa Timur, 11% Jawa Tengah, dan 29% luar Jawa. Adapun kontribusi ekonomi dari ojol roda 2 diperkirakan mencapai Rp72,4 triliun per tahun. Sementara secara demografi, sebanyak 87% pengemudi ojol roda 2 berstatus kepala keluarga dengan rentang usia dominan 24-40 tahun dan dengan rata-rata pendapatan bersih Rp3,2 juta – Rp5,1 juta per bulan, sebelum potong biaya operasional dan cicilan.

“Dengan status UMKM, Gandung menegaskan bahwa pengemudi ojol roda 2 berhak atas, pembiayaan, akses KUR mikro bunga 3% dan dana bergulir LPDB-KUMKM, pelatihan meliputi program digitalisasi, keselamatan berkendara, dan manajemen keuangan dari KemenUMKM, perlindungan, masuk skema BPJS Ketenagakerjaan subsidi pemerintah dan asuransi mikro serta legalitas; perlindungan hukum saat bersengketa sebagai ‘pelaku usaha’ bukan hanya ‘mitra’,” tegas Gandung.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) akan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

“Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen,” ucap Maman. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *