
RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 5,75%. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Selain menahan suku bunga acuan, BI juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari bauran kebijakan yang konsisten untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap dalam sasaran 2,5±1%.
“Keputusan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah,” ujar Perry dalam konferensi pers daring, Rabu (22/7).
Untuk mendukung stabilitas tersebut, BI memperluas insentif guna meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing. Langkah ini dibarengi dengan percepatan pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA) serta upaya mengurangi segmentasi likuiditas di sektor perbankan.
Meski fokus pada stabilitas (pro-stability), BI tetap menjalankan kebijakan yang mendukung pertumbuhan (pro-growth). Hal ini diwujudkan melalui kebijakan makroprudensial longgar yang diperkuat untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.
Di sisi sistem pembayaran, BI terus memperluas akseptasi pembayaran digital dan memperkuat infrastruktur industri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem pembayaran tetap andal dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Sebagai catatan, sebelum memutuskan untuk menahan suku bunga pada bulan ini, Bank Indonesia telah menaikkan BI-Rate secara kumulatif sebesar 100 bps atau 1,00%. Kenaikan tersebut dilakukan melalui tiga tahapan penyesuaian hingga mencapai level 5,75% saat ini. (Z_10)
