Anggota DPR: Penyediaan Batu Bara Ranah B2B, bukan Urusan Menteri ESDM
Gde Sumarjaya Linggih.(Antara)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa penyediaan batu bara merupakan aktivitas yang bersifat teknis dan berlangsung melalui mekanisme business to business (B2B) antarperusahaan. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat menarik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke dalam persoalan yang berada pada ranah operasional perusahaan.

Legislator asal Bali yang akrab disapa Demer ini menyatakan bahwa keterlibatan kementerian dalam urusan teknis perusahaan tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih jika tidak didukung oleh fakta atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis,” ujar Demer dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Demer menanggapi tudingan Deddy Sitorus yang mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara. Menurut Demer, klaim tersebut tidak memiliki dasar memadai dan mengabaikan mekanisme tata kelola sektor energi yang membedakan secara tegas fungsi regulator dengan aktivitas bisnis pelaku usaha.

Ia menambahkan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukkan dalam menarik kesimpulan. Demer menilai sangat tidak elok jika temuan yang belum jelas validitas datanya dikaitkan langsung dengan menteri yang sedang menjabat.

Demer juga mengingatkan agar penyampaian pernyataan di ruang publik dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta. Di tengah perhatian masyarakat terhadap isu hukum, ia meminta semua pihak mengedepankan asas kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang berlaku, bukan membangun opini yang menyesatkan publik.

“Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kita saling menjaga kondusivitas politik,” tuturnya.

Meski demikian, Demer menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus tetap didukung secara konsisten. Namun, proses tersebut harus dilandasi bukti objektif dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum agar tidak berubah menjadi alat narasi politik yang merugikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Dalam situasi global yang masih fluktuatif, kita perlu secara bersama-sama membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik. Bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya,” pungkas Demer. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *