Legislator Desak Kemenhut Perketat Pengawasan Korporasi Cegah Karhutla
Ilustrasi karhutla.(Antara.)

ANGGOTA Komisi IV DPR menyoroti lonjakan titik panas (hotspot) pada paruh pertama 2026 dan mendesak Kementerian Kehutanan memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola kawasan rawan kebakaran.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan, Anggota Komisi IV Teuku Abdul Khalid  mempertanyakan penyebab meningkatnya jumlah hotspot pada periode Januari hingga 15 Juni 2026 yang mencapai kenaikan sekitar 205 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kami melihat jumlah hotspot periode Januari sampai dengan 15 Juni 2026 meningkat tajam, mencapai 205 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Kami ingin mengetahui apa penyebabnya dan langkah mitigasi apa saja yang telah dilakukan pemerintah,” ujar Teuku, Selasa (14/7).

Ia juga meminta Kementerian Kehutanan memberi perhatian khusus terhadap penguatan Manggala Agni di Aceh. Menurutnya, selama ini personel pemadam kebakaran hutan untuk wilayah Aceh masih didatangkan dari Sumatera Utara sehingga waktu respons menjadi lebih lama.

“Jangan nanti setelah terbakar baru kirim orang dari Medan. Sampai ke sana apinya sudah padam, tetapi kerusakannya sudah terjadi. Kami mohon Manggala Agni di Aceh, terutama wilayah barat, dioptimalkan,” katanya.

Senada, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sonny Danaparamita meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya mengandalkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang lahannya terbakar, tetapi juga mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.

Menurutnya, jumlah hotspot yang meningkat membutuhkan keterlibatan aktif perusahaan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama melalui kesiapan sarana dan prasarana pemadaman. “Kita mengalami bahwa hotspot belum tentu merupakan fire spot. Tetapi ketika jumlahnya banyak, Manggala Agni tentu tidak akan mampu menjangkau semuanya,” kata Sonny.

Ia menilai banyak perusahaan memiliki peralatan pemadaman hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, namun tidak benar-benar digunakan saat dibutuhkan. “Peralatannya perusahaan hanya untuk memenuhi syarat saja. Dibeli, ada, tetapi bertahun-tahun masih kelihatan baru, menunjukkan itu tidak pernah dipakai,” ujarnya.

Karena itu, Sonny meminta Kementerian Kehutanan menjadikan kondisi tersebut sebagai dasar untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan sekaligus memperkuat penegakan aturan. “Jangan hanya sanksi administratif saja. Sebisa mungkin regulasi bisa diatur untuk menjaga hutan kita dari kebakaran,” tegasnya. (Ata/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *