Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan mengenai harga BBM untuk nelayan di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7).(MI/Dok Muchlis Jr – Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban operasional nelayan skala menengah yang selama ini harus menanggung harga BBM nonsubsidi yang cukup tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan arahan tersebut usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7). Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyepakati harga khusus sebesar Rp15.000 per liter untuk kelompok nelayan tersebut.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.

Skema Pendanaan Non-APBN

Airlangga menjelaskan, saat ini, harga BBM no-subsidi di pasar sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter, sementara rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Di sisi lain, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sudah mendapatkan subsidi dengan harga Rp6.800 per liter.

Untuk menutup selisih harga sekitar Rp3.600 per liter bagi kapal 30-200 GT, pemerintah tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan akan dialokasikan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dinilai memiliki kapasitas pendanaan memadai.

Perbandingan Skema Harga BBM Perikanan:







Kategori Kapal Harga per Liter Keterangan
Di bawah 30 GT Rp6.800 Harga Subsidi
30 – 200 GT Rp15.000 Harga Khusus (Baru)
Non-Subsidi Umum ± Rp18.600 – Rp21.300 Harga Keekonomian

Implementasi dan Pengawasan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pihaknya akan segera menerbitkan regulasi berupa Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini. Program ini direncanakan berjalan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Bahlil menambahkan bahwa pemerintah akan sangat selektif dalam menentukan titik penyaluran BBM agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Koordinasi ketat akan dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, kita akan minta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah dipergunakan,” pungkas Bahlil. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *