
PENASIHAT Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya atau outsorcing diharapkan bisa rampung sesuai target yaitu pada Juli ini.
Said Iqbal menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membahas sejumlah isu strategis, seperti pekerja alih daya (outsourcing) dan wacana penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
“Untuk Permenaker No. 7 Tahun 2026, kan revisi dijanjikan awal Juli, nah ini udah masuk ke minggu kedua Juli, ya, rasanya sudah agak terlambat, tapi mudah-mudahan nanti akan ada penjelasan, dan sudah ada persiapan untuk revisi,” kata dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, hari ini (9/7).
Said Iqbal menilai ada empat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, seperti petugas keamanan atau sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan.
Ia meminta agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.
Putusan MK memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Perusahaan pemberi kerja juga diminta untuk menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak. Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK). (Ant/H-4)
