
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pemberian amplop yang dilakukan bupati Kuantan Singingi pada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Boyamin menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak dapat dianggap selesai hanya dengan adanya pengembalian amplop diduga berisi uang oleh Raja Juli kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby yang kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Menurut Boyamin, KPK harus menelusuri alur dana tersebut secara mendalam, mulai dari asal-usul uang, hubungan antara pihak pemberi dan penerima, hingga motif di balik pemberian tersebut. Ia mengingatkan jika KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan tanpa investigasi yang menyeluruh, pihaknya siap mengajukan praperadilan.
“Prinsipnya gini, kalau KPK menutup kasus ini, saya gugat praperadilan gitu aja. Kenapa? Saya mengindikasikan, uang itu katanya dari koperasi. Saya tahu persis koperasi-koperasi itu ada yang menggerakkan dan itu mantan terpidana yang pernah juga kena OTT KPK berinisial EEM, di zaman Gubernur AM,” ujar Boyamin ketika dihubungi, Selasa (7/7).
Boyamin menyoroti pola pertemuan antara kepala daerah dengan menteri yang diduga mengarah pada praktik makelar kebijakan. Ia meragukan bahwa kehadiran bupati tersebut murni sebagai pemohon resmi, melainkan memiliki motif lain yang perlu dibongkar oleh KPK.
“Bupati menemui menteri itu posisinya bukan sebagai pemohon untuk pelepasan, dia bahkan versi saya itu sudah posisi makelaran dia gitu. Nah, ini rangkaian kayak begini harus dibongkar oleh KPK. Tidak serta merta, oh menteri sudah mengembalikan, selesai. Nggak bisa begitu. Karena ini bupati kan seperti punya direct kepada menteri juga, ini harus didalami juga. Belum tentu bupati-bupati lain ngadep menteri diterima, ada proses-proses itu, saya yakin nggak ada kebetulan,” jelasnya.
Boyamin kemudian memaparkan temuan yang menurutnya memperkuat dugaan adanya janji penyelesaian program lahan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Ia merujuk pada peristiwa tanggal 2 Juni 2026, di mana Menteri Kehutanan menyatakan kesiapan untuk mengubah nasib wilayah tersebut melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 3.800 hektare.
“Ini ada berita, 2 Juni 2026, Menhut Raja Juli Antoni siap ubah nasib Kuansing, 3.800 hektar lahan masuk program TORA. Artinya kan sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, ini pertemuannya bahkan dipublikasikan dan menteri akan menyelesaikan itu. Bahwa kemudian dia mengatakan belum memberikan semeter pun, tapi ini sudah ada kok, bahwa dia akan menyelesaikan 3.800 hektar, bukan main-main ini,” paparnya.
Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan kronologi audiensi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliiki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kara Raja Antoni. (H-4)
