OJK Sambut Positif Rencana Pembentukan PFII
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kanan).(dok.MI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana pemerintah untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai rencana tersebut sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional dan juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.

“Tentu saja ini juga ditujukan untuk menarik investasi serta memperdalam pasar keuangan. Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional. Namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026 secara daring, Selasa (7/7).

Saat ini, lanjutnya, rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses. “Termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai yang akan melakukan pengawasan dan lain-lainnya. Jadi nanti ini masih berlangsung,” tambah Friderica.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditargetkan bisa disahkan sebagai UU dalam waktu tiga bulan, yakni pada periode Juni hingga Agustus 2026.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Menkeu, pekan lalu. (Ifa/P-3) 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *