
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan resmi bagi masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Langkah ini diambil guna meminimalisasi risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menyusul paparan asap pekat dari kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya terus bersiaga memberikan layanan kesehatan sekaligus mendistribusikan masker kepada warga terdampak. Edukasi mengenai perlindungan diri dari polusi asap juga intensif dilakukan.
“Kita selain pelayanan kesehatan, kemudian bagi-bagi masker, satu lagi ada yang paling penting, kita woro-woro (mengumumkan) setiap hari, pagi dan sore kepada masyarakat yang terdampak itu tentang bagaimana cara menghindari infeksi saluran pernapasan atas akibat asap ini,” ujar Hendra di Tangerang, Jumat (3/7).
Dinkes secara khusus meminta warga di wilayah Kecamatan Rajeg, Sukadiri, dan Mauk untuk sementara waktu menghindari aktivitas di sekitar lokasi kebakaran. Selain penggunaan masker, masyarakat didorong menjaga daya tahan tubuh melalui pola hidup bersih dan sehat (PHBS), terutama di tengah kondisi cuaca kemarau yang memperburuk kualitas udara.
“Masyarakat yang terdampak asap, segera jika ada asap itu segera hindari dengan berpindah lokasi. Jika tidak memungkinkan, usahakan pakai masker,” tambahnya.
154 Warga Terpapar ISPA
Hingga saat ini, Dinkes mencatat sebanyak 154 warga telah mengalami gejala ISPA yang diduga kuat dipicu oleh asap kebakaran TPA Jatiwaringin. Hendra menekankan pentingnya penanganan cepat agar kasus ISPA tidak memburuk menjadi pneumonia, yang sangat berisiko bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia.
“Yang paling penting dijaga jangan sampai mereka itu menjadi pneumonia. Kalau dia jadi pneumonia akan berbahaya, karena pneumonia pada balita atau orang yang rentan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya. Meski demikian, hingga kini belum ditemukan laporan kasus pneumonia pada warga terdampak.
KLH: Polusi Udara Lampaui Ambang Batas
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turut menyoroti serius kondisi udara di sekitar TPA Jatiwaringin. Berdasarkan hasil pemantauan, konsentrasi partikulat halus (PM2.5) di lokasi tersebut mencapai 1.000 mikrogram per meter kubik. Angka ini sangat jauh melampaui baku mutu harian nasional yang hanya sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan pentingnya penggunaan alat pelindung diri bagi warga sekitar. “Kami sampaikan tentu pada masyarakat yang berada di lokasi sekitar sini agar tetap menggunakan alat pelindung diri, termasuk menggunakan masker agar dampak pada kesehatan mereka bisa tertangani,” kata Rasio.
Selain PM2.5, parameter PM10 juga tercatat berada di angka 750, jauh di atas ambang batas ideal 75. KLH juga memantau adanya kandungan gas berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur oksida (SOx) akibat material plastik yang ikut terbakar.
Catatan KLH: Kebakaran di TPA Jatiwaringin dinilai memiliki dampak polusi yang lebih berat dibanding kebakaran hutan (karhutla) karena material yang terbakar mengandung gas metana dan limbah plastik yang berbahaya bagi kesehatan jangka panjang.
Pemerintah mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gangguan pernapasan yang memberat. (Ant/E-4)
