Bea Cukai Bengkalis Ungkap Penyelundupan 652 iPhone dari Malaysia
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

BEA Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan sebanyak 652 handphone bekas merek Apple atau iphone di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis, Riau, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang MV Oceanna 5 yang datang dari Muar, Malaysia.

Dalam pemeriksaan di area kedatangan, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di atas troli tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya. Setelah dilakukan pemantauan dan tidak ada yang mengambil barang tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.

Hasil pemindaian menunjukkan keenam kotak berisi telepon seluler. Barang tersebut kemudian disita dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5 dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh isi kotak diketahui merupakan 652 iphone bekas yang diduga dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Dari penindakan ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721,” kata Novryansyah, Jumat (3/7).

Dijelaskannya, handphone bekas secara ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga berisiko bagi masyarakat karena kualitas, keamanan perangkat, serta asal-usul barang tidak dapat dipastikan.

Karena itu, masyarakat diimbau membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi agar memperoleh produk yang legal, aman, dan terjamin kualitasnya.

Sepanjang 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal. Barang yang diamankan meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang melanggar ketentuan. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

“Dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan agar pemberantasan barang impor ilegal semakin efektif demi melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya. (RK)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *