
SEORANG pemuda berinisial K (23), warga Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian terhadap harta benda milik seorang ibu rumah tangga.
Terduga pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cilamaya, Polres Karawang, pada Rabu (1/7) malam.
Informasi yang dihimpun, pelaku diamankan warga usai diduga mencuri uang dan sejumlah barang berharga milik korban. Beruntung situasi dapat dikendalikan sehingga pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku dari masyarakat.
“Setelah menerima penyerahan dari masyarakat, anggota langsung membawa yang bersangkutan ke Klinik Kencana untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan awal terhadap terduga pelaku,” kata Cep Wildan.Kamis (2/7).
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Kartika (34), warga Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan. Ia telah membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dialaminya.
Dari hasil penanganan awal, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.650.000.
Polisi mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menyerahkan terduga pelaku kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut dinilai membantu menjaga situasi keamanan tetap kondusif serta menghindari terjadinya tindakan di luar hukum.
Saat ini, penyidik Polsek Cilamaya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif dugaan pencurian. (RZ)
