Sentil Usulan DPR, Pukat UGM Desak Reformasi Parpol Ketimbang Manjakan Kepala Daerah
ilustrasi korupsi kepala daerah.(MI)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyatakan penolakan keras terhadap wacana pemberian hak keuangan tambahan hingga 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah. Ia menegaskan bahwa menaikkan pendapatan pejabat di hilir demi menutupi modal kontestasi politik di hulu adalah bentuk kekeliruan.

“Kalau alasannya penghasilan kepala daerah saat ini tidak dapat menutup biaya politik yang sangat tinggi sehingga penghasilannya harus diperbaiki, maka itu tidak tepat. Itu harus kita tentang, kami sangat menentang itu. Tingginya pengeluaran kontestan itu karena ada andil dari praktik-praktik curang,” kata Zaenur ketika dihubungi, Kamis (2/7).

Zaenur menjelaskan tingginya modal politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak hanya bersumber dari pengeluaran logistik kampanye. Angka tersebut membengkak akibat adanya akumulasi biaya tidak sah yang bersumber dari praktik suap pengurus partai politik atau gabungan parpol agar bersedia memberikan rekomendasi pencalonan.

Kemudian, biaya membengkak karena adanya politik uang untuk membeli suara pemilih secara masif menjelang hari pencoblosan. Tak hanya itu, ia menyoroti adanya aliran dana ilegal untuk mengondisikan oknum penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Zaenur mengungkapkan jika untuk menjadi seorang calon bupati membutuhkan modal hingga Rp30 miliar, maka guna menutup pengeluaran tersebut negara harus menggaji kepala daerah sebesar Rp500 juta per bulan.

“Apa iya penghasilan kepala daerah harus 500 juta rupiah? Kalau begitu, nilainya lebih tinggi dari Gubernur Bank Indonesia (BI), lebih tinggi dari Presiden, dan lebih tinggi dari semua pejabat negara yang lain. Ini jelas keliru,” tegas Zaenur.

Sebagai solusi, Zaenur mendesak DPR dan Pemerintah untuk fokus memperbaiki sistem pemilu, tata kelola kepartaian, serta regulasi politik guna menekan biaya tinggi secara riil, bukan membebankan anggarannya pada APBD.

Ia menilai jalan yang harus ditempuh adalah reformasi kepartaian yang mewajibkan penerapan merit system atau pemilu internal yang demokratis dalam menentukan calon kepala daerah guna menghapus candidacy buying.

Selain itu, penegakan hukum pemilu harus diperketat dengan menerapkan sanksi diskualifikasi langsung serta jerat pidana bagi kandidat yang terbukti melakukan vote buying, meskipun calon tersebut telah memenangkan kontestasi. Ia menilai agendanya tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam skema Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang tinggal diimplementasikan secara konsisten.

“Ya bagaimana cara untuk melawan itu? Ya kandidat yang pakai cara itu harus didiskualifikasi meskipun sudah terpilih gitu. Kalau yang belum terpilih ya harus juga dijerat secara pidana gitu. Maka jalan yang harus ditempuh adalah dengan melakukan reformasi kepartaian, reformasi pemilu, reformasi politik, dan itu sudah ada misalnya di SIPP (Sistem Integritas Partai Politik),” katanya. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *