
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Kasus ini menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi, termasuk unsur kementerian, bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memperkuat bukti-bukti terkait pertemuan yang relevan dengan perkara tersebut.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Dugaan Pemotongan SHU Koperasi
Dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi pengumpulan dana dari Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
Taufik menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota koperasi. “Itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.
Penyidik menekankan bahwa kewenangan kepala daerah dalam proses ini terbatas pada pemberian rekomendasi, sementara keputusan akhir pelepasan kawasan hutan berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang tercatat berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Kronologi Perkara dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang, termasuk istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edwar.
Setelah melalui pemeriksaan intensif dan permintaan menyerahkan diri, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 1 Juli 2026, yaitu:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi)
- Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuantan Singingi)
- Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)
Selain dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan, para tersangka juga diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK kini terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk melengkapi berkas perkara. (Ant/E-3)
