
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (29/6) terkait perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut menyangkut pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pengujian yang diajukan oleh Dharma Pongrekun selaku Pemohon. Gugatan tersebut sebelumnya menyasar sejumlah pasal mengenai penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah, termasuk ketentuan sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanggulangan wabah.
Kemenkes menilai putusan ini menegaskan bahwa pengaturan dalam UU Kesehatan telah sesuai dengan koridor konstitusi. Kebijakan tersebut tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, serta tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan yang berdampak luas.
Pemerintah menekankan bahwa kewajiban mematuhi dan tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Efektivitas langkah ini sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat demi keselamatan bersama.
Selain itu, Kemenkes mencatat pertimbangan mahkamah mengenai kewenangan administratif Menteri Kesehatan. MK menyatakan bahwa pemberian wewenang untuk menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah adalah bentuk pendelegasian yang lazim dalam pemerintahan, selama dijalankan sesuai norma, asas, dan batasan undang-undang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi penguatan bagi pemerintah untuk menjalankan perlindungan kesehatan secara terukur.
“Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan MK menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Aji dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Aji menambahkan, Kemenkes berkomitmen memastikan seluruh kebijakan penanggulangan wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan tenaga medis, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.
“Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional,” imbuhnya.
Kemenkes juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini melalui mekanisme pelaporan kondisi kesehatan. Hal ini dianggap krusial untuk deteksi cepat dan respons dini terhadap ancaman kesehatan masyarakat.
Ke depan, Kemenkes akan terus memperkuat sistem surveilans dan kesiapsiagaan guna menghadapi berbagai potensi ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular dan kondisi kedaruratan kesehatan lainnya.
