Komisi I DPR Sebut Belum Sebar Draf RUU KKS untuk Cegah Kesalahpahaman
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.(Dok. DPR RI)

KOMISI I DPR RI menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) saat ini belum disebarluaskan atau dibuka kepada publik. Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya kesalahpahaman dan spekulasi di masyarakat mengingat naskah tersebut belum bersifat final.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan bahwa pihaknya sepakat untuk mematangkan substansi RUU tersebut terlebih dahulu. Menurutnya, proses legislasi di parlemen masih sangat dinamis dan berpotensi mengalami berbagai perubahan.

“Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat,” ujar Dave di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Cegah Spekulasi Pembungkaman Kritik

Dave mengungkapkan salah satu potensi kesalahpahaman yang diantisipasi adalah anggapan bahwa RUU KKS akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu naskah resmi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum utuh.

“Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak-hak warga negara, serta memperkuat ketahanan digital nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa urgensi RUU KKS terletak pada penguatan sistem keamanan siber nasional. Saat ini, ancaman siber telah menyasar berbagai sektor krusial, mulai dari individu, infrastruktur strategis, layanan publik, hingga sektor keuangan dan data nasional.

Upaya Meminimalisir Hoaks

Senada dengan Dave, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto sebelumnya juga meminta jajarannya serta pemerintah untuk menjaga kerahasiaan draf awal RUU KKS. Hal ini ditekankan dalam rapat bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senin (29/6).

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut.

Utut menegaskan bahwa pembatasan ini bukan bertujuan untuk menyembunyikan proses legislasi dari publik. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya melindungi substansi hukum dari distorsi fakta dan penyalahgunaan informasi sebelum konsensus legislatif benar-benar tercapai.

DPR memastikan fokus utama RUU ini adalah membangun sistem perlindungan nasional yang tangguh di ruang digital, bukan untuk melakukan pengawasan berlebihan terhadap masyarakat. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *