
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan supervisi kasus dugaan penyekapan karyawan Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat. Selain itu, dalam kasus tersebut juga diikuti dengan ancaman dan dugaan pemerasan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan supervisi untuk memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya supervisi ini agar kasus tersebut secara hukum transparan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, bagi korban maupun tersangka.
Kasus dugaan penyekapan karyawan percetakan di Jakpus bermula dari laporan yang masuk ke call center 110. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Bungur, Senen. Namun petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
“Perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis,” kata dia.
Adapun kronologi pengungkapan kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga orang pria di sebuah toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
26 Juni 2026 pukul 21.00 WIB, laporan diterima dari masyarakat melalui saluran call center 110 kepolisian.
Ditindaklanjuti bersama Pamapta serta unit reserse dari polsek setempat, yaitu Polsek Senen.
Petugas gabungan yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Toko Percetakan Mauprint di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.
Ditemukan tiga orang korban yang tengah disekap bernama Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra. (Ant/H-4)
