
Pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri sebagai upaya menjaga daya saing usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja di tengah dinamika harga energi global. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari pelaku usaha penyaluran gas yang menyatakan siap mengimplementasikan ketentuan baru tersebut.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Arief K Risdianto mengatakan perseroan mendukung kebijakan pemerintah terkait tata kelola harga gas bumi nasional yang dinilai telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berimbang.
“PGN menyatakan siap menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Perseroan juga berkomitmen menjaga keandalan pasokan gas bumi agar tetap mampu mendukung kebutuhan industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian,” ujar Arief.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan kebutuhan gas bumi industri saat ini dipenuhi melalui tiga skema utama, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Karena memiliki karakteristik pasokan dan struktur biaya yang berbeda, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional pada masing-masing segmen.
Untuk HGBT, pemerintah mempertahankan harga sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU bagi gas yang digunakan sebagai bahan baku industri dan 7 dolar AS per MMBTU untuk penggunaan sebagai bahan bakar. Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tetap berada di kisaran rata-rata 9,6 dolar AS per MMBTU sehingga tidak mengalami kenaikan di tingkat pelanggan.
Adapun penyesuaian dilakukan pada pasokan LNG non-HGBT. Pemerintah menilai harga LNG mengalami kenaikan akibat pengaruh fluktuasi harga minyak mentah dunia yang menjadi salah satu komponen pembentuk harga LNG.
Sebagai respons, pemerintah menurunkan harga LNG non-HGBT bagi konsumen industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar 20,57 dolar AS per MMBTU menjadi 13 dolar AS per MMBTU.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penetapan harga tersebut merupakan arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri dan melindungi lapangan kerja. Menurutnya, meski industri mengusulkan harga sekitar 15–16 dolar AS per MMBTU, pemerintah akhirnya menetapkan harga lebih rendah, yakni 13 dolar AS per MMBTU.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara keterjangkauan harga gas, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan energi nasional, serta daya saing industri dalam negeri dapat tetap terjaga sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. (Ant/E-3)
